Apakah kamu ingin mengirim tanaman ke luar negeri? Maka kamu harus mengetahui informasi tentang ijin yang diperlukan untuk mengirimkan tanaman ke luar negeri. Karena proses pengiriman tanaman ke luar negeri sangat berbeda dengan kita mengirimkan barang lainnya.
Jadi untuk kamu yang ingin mengirim tanaman hias, tanaman bunga, tanaman buah atau jenis tanaman lainnya kamu harus melalui Balai Karantina Pertanian terlebih dahulu. Jika tidak ada kemungkinan paket yang berisi tanaman saat kamu kirimkan ke luar negri akan disita di bandara atau di kantor bea cukai.
Lalu bagaimana cara mendapatkan izin pengiriman tanaman ke luar negeri dari Balai karantina Pertanian, dan apa saja izin yang diperlukan untuk mengirimkan tanaman ke luar negeri selain surat karantina tanaman?
Cara Mendapatkan Izin Pengiriman Tanaman ke Luar Negeri dari Balai Karantina Pertanian
Berikut ini adalah cara mendapatkan izin pengiriman tanaman ke luar negeri dari Balai Karantina Pertanian :
Pertama kamu bawa tanaman yang akan dikirimkan ke luar negeri ke Balai Karantina Pertanian terdekat di kotamu.
Setelah itu petugas BKP akan mengecek kondisi tanaman yang akan kamu kirimkan ke luar negeri.
Petugas akan melakukan pengecekan tentang kondisi tanaman apakah tanaman tersebut bebas dari hama dan penyakit atau tidak. JIka tidak ada hama dan penyakit pada tanaman, maka tanaman aman untuk dikirimkan ke luar negeri. Biaya untuk pengecekan ini dikenakan harga Rp 100 per batang tanaman.
Setelah pengecekan selesai dan tanaman dinyatakan aman terbebas dari hama dan penyakit, petugas akan membuatkan sertifikat kesehatan tumbuhan.
Selain dikenakan biaya pemeriksaan per batang, kamu juga akan dikenakan biaya PNBP untuk penerbitan surat karantina sebesar Rp 5 ribu.
Jika diperlukan pengujian lebih lanjut menggunakan laboratorium maka akan dikenakan PNBP tambahan lagi. Biasanya pengujian laboratorium ini dikenakan biaya dari 10 ribu sampai 25 ribu per sampel pengujian.
Pembuatan surat karantina dari Balai Karantina Pertanian saat ini tidak hanya untuk pengiriman tanaman ke luar negeri saja. Karena untuk pengiriman antar pulau berdasarkan aturan terbaru tentang pengiriman tanaman, kamu juga harus membuat dan menyertakan surat karantina tanaman.
Ijin yang Diperlukan untuk Mengirimkan Tanaman ke Luar Negeri
Saat kamu ingin mengirimkan tanaman ke luar negeri, kamu tidak hanya membuat surat karantina dari Balai karantina Pertanian saja, tetapi ada surat ijin lainnya yang perlu kamu lengkapi.
Untuk Ijin yang diperlukan untuk mengirimkan tanaman ke Luar Negeri adalah sebagai berikut :
Surat karantina atau Phytosanitary Certificate dari Balai karantina Pertanian
Surat izin pengeluaran bibit tanaman yang diterbitkan dari menteri pertanian
Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan
Sertifikat Fumigasi atau Sertifikat Perlakuan
Packing declaration untuk packing kayu
Air way bill (AWB)/Cargo manifest/Invoice/Bill of Loading (B/L)
Selain Ijin yang diperlukan untuk mengirimkan tanaman ke Luar Negeri yang disebutkan di atas. Kamu juga harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan pembeli di luar negeri. Apakah di negara tujuan ada persyaratan atau izin lainnya yang harus dipenuhi.
Dengan melakukan komunikasi dengan pelanggan di luar negeri dengan baik tentang perizinan pengiriman tanaman ke negara mereka.
Maka hal ini dapat menghindari paket tanaman yang kamu kirimkan nantinya tersita di bandara ataupun di pelabuhan. Dikarenakan ada beberapa dokumen atau perizinan pengiriman tanaman yang belum kamu lengkapi.